BUMD: Pilar Ekonomi Daerah dan Pelayanan Publik Inovatif

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah entitas bisnis yang memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Lebih dari sekadar mencari keuntungan, BUMD mengemban misi ganda: menjadi agen pembangunan daerah yang mampu menggerakkan roda perekonomian lokal sekaligus menjamin ketersediaan layanan dasar bagi masyarakat. Dalam ekosistem pemerintahan daerah, BUMD berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi sumber daya lokal, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai aspek BUMD, mulai dari definisi dan landasan hukumnya, tujuan strategis, jenis-jenisnya, peran vital dalam pembangunan daerah, hingga tantangan dan peluang yang dihadapinya. Kita juga akan mengeksplorasi tata kelola yang efektif, inovasi, dan kemitraan strategis yang dapat mendorong BUMD menjadi lokomotif kemajuan daerah yang berkelanjutan. Pemahaman komprehensif tentang BUMD sangat penting bagi para pembuat kebijakan, praktisi bisnis, akademisi, dan tentu saja, masyarakat umum yang menjadi penerima manfaat utama dari keberadaan BUMD.

Logo Konseptual BUMD: Roda Penggerak Ekonomi Daerah Sebuah ilustrasi grafis yang menampilkan gabungan antara roda gigi yang melambangkan mesin ekonomi dan rumah-rumah kecil yang melambangkan komunitas daerah, serta grafik panah ke atas yang menunjukkan pertumbuhan. Di tengahnya terdapat inisial BUMD. BUMD
Ilustrasi konseptual yang menggambarkan BUMD sebagai roda penggerak ekonomi daerah dan penyedia layanan publik.

1. Memahami BUMD Secara Mendalam

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Keberadaan BUMD diatur secara spesifik oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang menegaskan posisi dan perannya sebagai instrumen pembangunan ekonomi regional. Struktur kepemilikan oleh pemerintah daerah ini membedakannya dari perusahaan swasta dan memberikannya mandat khusus untuk melayani kepentingan publik di samping tujuan komersial.

1.1. Definisi dan Landasan Hukum BUMD

Secara definitif, BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan modal secara langsung. Landasan hukum utama yang mengatur BUMD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai pembentukan, pengelolaan, pengawasan, hingga pembubaran BUMD.

Undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut menekankan bahwa BUMD memiliki karakteristik hibrida; ia harus beroperasi secara profesional layaknya perusahaan swasta untuk mencapai efisiensi dan profitabilitas, namun pada saat yang sama juga harus memenuhi fungsi sosial dan melayani masyarakat. Dualisme peran ini menjadi tantangan sekaligus keunggulan BUMD, memungkinkan sinergi antara motif ekonomi dan tujuan sosial dalam satu entitas. Legalitas yang kuat ini juga memberikan BUMD legitimasi untuk mengelola aset daerah, menjalankan proyek-proyek infrastruktur, dan menyediakan layanan publik yang esensial.

Penyertaan modal daerah dalam BUMD merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk secara langsung terlibat dalam kegiatan ekonomi yang berdampak luas bagi masyarakat. Modal ini bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hasil privatisasi aset daerah, atau sumber lain yang sah. Struktur kepemilikan ini juga menempatkan BUMD di bawah pengawasan langsung DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga akuntabilitas dan transparansi menjadi aspek penting dalam operasionalnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, landasan hukum BUMD terus disempurnakan untuk menghadapi dinamika ekonomi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Revisi dan penyesuaian regulasi seringkali dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, good corporate governance (GCG), serta kemampuan BUMD dalam berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan. Ini penting untuk memastikan BUMD tetap relevan dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi daerahnya.

1.2. Tujuan dan Fungsi BUMD

Tujuan utama pendirian BUMD adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik dan peningkatan ekonomi daerah. Fungsi-fungsi BUMD dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Penyedia Layanan Publik (Public Service Obligation - PSO): BUMD seringkali menjadi ujung tombak dalam penyediaan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, seperti air bersih, listrik (di beberapa daerah), transportasi umum, pengelolaan limbah, dan kesehatan. Dalam fungsi ini, BUMD mungkin tidak selalu mengedepankan profit, melainkan lebih fokus pada jangkauan, kualitas, dan keterjangkauan layanan.
  2. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD): Keuntungan yang dihasilkan BUMD menjadi salah satu sumber PAD yang vital bagi pemerintah daerah. PAD ini kemudian dapat digunakan untuk membiayai program-program pembangunan daerah lainnya, mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat. Semakin efisien dan profitabel BUMD, semakin besar kontribusinya terhadap keuangan daerah.
  3. Penggerak Perekonomian Daerah: BUMD dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sektor-sektor strategis, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya. Misalnya, BUMD di sektor pertanian dapat membantu petani lokal dalam pemasaran produk atau penyediaan bibit unggul.
  4. Pencipta Lapangan Kerja: Dengan operasionalnya yang luas, BUMD secara langsung maupun tidak langsung membuka banyak kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan pendapatan rumah tangga.
  5. Stabilisator Harga dan Ketersediaan Barang/Jasa: Dalam beberapa kasus, BUMD berperan sebagai stabilisator harga untuk komoditas tertentu, mencegah monopoli swasta yang dapat merugikan konsumen, dan memastikan ketersediaan barang atau jasa vital di pasar.
  6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: BUMD dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah yang mungkin belum tergarap oleh sektor swasta, menjadikannya nilai tambah bagi daerah tersebut.

Keseimbangan antara tujuan profit dan tujuan sosial menjadi kunci keberhasilan BUMD. Tanpa profit, BUMD sulit untuk berkelanjutan; tanpa fungsi sosial, BUMD kehilangan esensi keberadaannya sebagai milik daerah. Oleh karena itu, strategi pengelolaan BUMD haruslah komprehensif, mempertimbangkan kedua aspek ini secara simultan.

1.3. Jenis-Jenis BUMD: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, BUMD diklasifikasikan menjadi dua bentuk hukum utama, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perbedaan antara keduanya terletak pada orientasi, struktur modal, dan tujuan pendiriannya, meskipun keduanya tetap berada di bawah payung kepemilikan pemerintah daerah.

1.3.1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda)

Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan tidak terbagi atas saham. Karakteristik utama Perumda adalah orientasi utamanya pada pelayanan umum dan kemanfaatan bagi masyarakat, meskipun tetap diperbolehkan mencari keuntungan. Perumda seringkali bergerak di sektor-sektor yang sangat vital bagi publik dan seringkali memiliki elemen monopoli alamiah karena skala investasinya yang besar atau karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Contoh umum Perumda adalah perusahaan daerah air minum (PDAM), perusahaan daerah angkutan kota, perusahaan daerah pasar, atau perusahaan daerah pengelolaan sampah. Dalam operasionalnya, penetapan tarif layanan Perumda seringkali diatur oleh pemerintah daerah untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat, bahkan jika itu berarti profitabilitas yang lebih rendah dibandingkan jika beroperasi murni komersial.

Keunggulan Perumda terletak pada fokusnya yang kuat pada misi sosial dan pelayanan publik. Dengan tidak adanya tekanan dari pemegang saham individu, Perumda dapat lebih leluasa menjalankan fungsi PSO (Public Service Obligation) tanpa harus selalu mengorbankan kualitas layanan demi profit maksimal. Namun, tantangan bagi Perumda seringkali adalah efisiensi operasional dan inovasi, karena kurangnya tekanan pasar yang kompetitif dapat membuat manajemen kurang agresif dalam pengembangan bisnis.

Meskipun demikian, Perumda tetap harus dikelola dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan profesionalitas. Hal ini penting agar Perumda tidak menjadi beban APBD dan mampu memberikan layanan yang berkualitas secara berkelanjutan. Reformasi seringkali diperlukan untuk Perumda agar dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi dan ekspektasi masyarakat.

1.3.2. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

Perseroda adalah BUMD yang modalnya terbagi atas saham, dan seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Berbeda dengan Perumda, orientasi utama Perseroda adalah mencari keuntungan, meskipun tetap harus memperhatikan kepentingan umum sesuai dengan misi BUMD.

Bentuk Perseroda sangat mirip dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya. Ini memungkinkan Perseroda untuk lebih fleksibel dalam mencari pendanaan, termasuk melalui pasar modal atau kemitraan dengan swasta, serta menerapkan praktik bisnis yang lebih kompetitif. Sektor-sektor yang seringkali dipegang oleh Perseroda adalah pariwisata, perbankan (Bank Pembangunan Daerah/BPD), energi, atau sektor lain yang memiliki potensi keuntungan tinggi.

Keunggulan Perseroda adalah kemampuannya untuk beroperasi secara lebih lincah dan berorientasi pasar, mendorong inovasi, dan menarik investor. Dengan struktur saham, Perseroda memiliki potensi untuk tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD melalui dividen. Namun, tantangan bagi Perseroda adalah menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan tanggung jawab sosialnya, serta menghindari intervensi politik yang berlebihan yang dapat mengganggu profesionalisme manajemen.

Dalam Perseroda, keberadaan Dewan Komisaris dan Direksi yang profesional menjadi sangat penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan pengambilan keputusan yang strategis. Pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan bahwa Perseroda dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah.

Pemilihan bentuk hukum antara Perumda dan Perseroda sangat tergantung pada sektor usaha, tujuan utama, dan strategi pembangunan daerah. Beberapa daerah bahkan memiliki kombinasi keduanya untuk mengoptimalkan berbagai potensi dan memenuhi kebutuhan yang berbeda.

Ilustrasi Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Dua ikon utama: di kiri, keran air dan rumah-rumah melambangkan pelayanan publik. Di kanan, grafik batang dan koin melambangkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan. Dua konsep ini dihubungkan oleh garis panah. Pelayanan Publik Pertumbuhan Ekonomi
Dua fungsi utama BUMD: menyediakan pelayanan publik esensial dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

1.4. Peran Strategis BUMD dalam Pembangunan Daerah

BUMD bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting dalam arsitektur pembangunan daerah. Kontribusinya melampaui angka-angka keuangan, meresap ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat dan struktur perekonomian lokal. Peran strategis BUMD dapat diuraikan secara lebih rinci sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat: BUMD di sektor air minum, energi, transportasi, atau kesehatan secara langsung berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup. Akses terhadap air bersih yang layak, transportasi yang efisien, dan fasilitas kesehatan yang memadai adalah indikator fundamental kesejahteraan. Dengan jangkauan yang luas, BUMD memastikan bahwa layanan ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, termasuk di daerah-daerah terpencil yang mungkin kurang menarik bagi investasi swasta. Ini menciptakan ekuitas sosial dan mengurangi disparitas antarwilayah.
  2. Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja: Melalui investasi dalam infrastruktur dan ekspansi bisnis, BUMD secara langsung menciptakan lapangan kerja baru. Pembangunan instalasi pengolahan air, perluasan jaringan transportasi, atau pengembangan destinasi wisata oleh BUMD membutuhkan tenaga kerja mulai dari level teknis hingga manajerial. Selain itu, BUMD juga dapat menjadi katalisator bagi investasi swasta. Kehadiran BUMD di sektor-sektor strategis dapat mengurangi risiko bagi investor swasta atau menyediakan infrastruktur pendukung yang diperlukan, sehingga menarik investasi lebih lanjut ke daerah.
  3. Optimalisasi Sumber Daya Lokal: Banyak daerah memiliki potensi sumber daya alam atau keunikan lokal yang belum tergarap maksimal. BUMD dapat menjadi pelopor dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan. Misalnya, BUMD yang mengelola sektor pariwisata dapat mengembangkan destinasi lokal, mempromosikannya, dan menciptakan ekosistem bisnis pendukung seperti penginapan, kuliner, dan kerajinan tangan. BUMD di sektor pertanian atau perkebunan juga dapat mengolah hasil bumi lokal menjadi produk bernilai tambah, memberdayakan petani, dan meningkatkan daya saing produk daerah.
  4. Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD): Kontribusi BUMD terhadap PAD adalah salah satu aspek yang paling sering disorot. Melalui dividen keuntungan, pajak, dan retribusi, BUMD menyediakan sumber dana yang signifikan bagi APBD. Dana ini sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai dari transfer pusat. Semakin kuat dan sehat BUMD, semakin mandiri pula keuangan daerahnya.
  5. Membangun Ekosistem Bisnis Lokal: BUMD seringkali berinteraksi dengan banyak pelaku usaha lokal, mulai dari pemasok bahan baku, kontraktor, hingga UMKM. Keterlibatan ini menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang positif, memperkuat rantai pasok lokal, dan memberdayakan bisnis-bisnis kecil. Program kemitraan BUMD dengan UMKM dapat membantu UMKM meningkatkan kapasitas, akses pasar, dan kualitas produk, sehingga mereka dapat tumbuh bersama BUMD.
  6. Agen Inovasi dan Adaptasi: Dalam menghadapi perubahan zaman, BUMD dapat menjadi agen inovasi. Misalnya, BUMD transportasi yang mengadopsi sistem pembayaran digital, atau BUMD pengelolaan sampah yang menerapkan teknologi daur ulang modern. Kemampuan BUMD untuk beradaptasi dengan teknologi baru dan model bisnis yang inovatif sangat penting untuk menjaga daya saing dan relevansinya di masa depan.
  7. Menjaga Stabilitas Ekonomi Lokal: Pada saat krisis ekonomi atau fluktuasi pasar, BUMD dapat berperan sebagai stabilisator. Dengan memastikan pasokan layanan dasar tetap terjaga dan menjaga harga yang wajar, BUMD dapat meredam dampak negatif terhadap masyarakat dan perekonomian lokal.

Mengingat peran strategis ini, pengelolaan BUMD harus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Diperlukan visi yang jelas, dukungan kebijakan yang konsisten, dan pengawasan yang efektif untuk memastikan BUMD dapat menjalankan mandatnya dengan optimal dan terus berkontribusi pada kemajuan daerah.

2. Tata Kelola dan Manajemen Efektif BUMD

Efektivitas BUMD dalam menjalankan misi gandanya—pelayanan publik dan pencarian keuntungan—sangat bergantung pada kualitas tata kelola dan manajemennya. Tanpa tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan praktik manajemen yang profesional, BUMD rentan terhadap inefisiensi, korupsi, dan kegagalan dalam mencapai tujuan strategisnya. Oleh karena itu, penerapan GCG bukan hanya pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi BUMD.

2.1. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMD

Penerapan GCG pada BUMD esensial untuk membangun kepercayaan publik, menarik investasi, dan memastikan keberlanjutan usaha. Lima prinsip dasar GCG yang harus diterapkan oleh BUMD meliputi:

  1. Transparansi (Transparency): Keterbukaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, seperti laporan keuangan, kinerja operasional, kebijakan, dan proses pengambilan keputusan. Ini mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Transparansi juga berarti BUMD harus mampu mengkomunikasikan secara jelas misi, visi, dan strategi mereka kepada publik dan stakeholder terkait.
  2. Akuntabilitas (Accountability): Kejelasan peran, fungsi, dan tanggung jawab setiap organ BUMD (Dewan Komisaris/Pengawas, Direksi, dan unit kerja lainnya). Setiap pihak harus bertanggung jawab atas kinerjanya dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Sistem pengukuran kinerja yang objektif dan reguler adalah kunci akuntabilitas.
  3. Responsibilitas (Responsibility): Kepatuhan BUMD terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika bisnis, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). BUMD harus memastikan operasionalnya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat, serta berkontribusi positif melalui program-program CSR yang terencana.
  4. Independensi (Independency): Pengelolaan BUMD harus bebas dari intervensi politik atau pengaruh pihak-pihak lain yang tidak semestinya, yang dapat mengganggu profesionalisme dan objektivitas pengambilan keputusan. Dewan Komisaris/Pengawas dan Direksi harus bertindak secara independen demi kepentingan terbaik BUMD.
  5. Kewajaran (Fairness): Perlakuan yang adil dan setara kepada semua pemangku kepentingan BUMD, termasuk pemerintah daerah sebagai pemilik, karyawan, pelanggan, pemasok, dan masyarakat. Tidak boleh ada diskriminasi atau praktik-praktik yang menguntungkan satu pihak di atas pihak lain tanpa dasar yang jelas.

Penerapan GCG ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan budaya yang harus tertanam kuat dalam setiap aspek operasional BUMD. Ini memerlukan komitmen dari puncak pimpinan hingga seluruh karyawan, serta dukungan penuh dari pemerintah daerah sebagai pemilik dan regulator.

2.2. Struktur Organisasi dan Akuntabilitas

Struktur organisasi BUMD harus dirancang untuk mendukung efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Umumnya, struktur BUMD terdiri dari:

  1. Pemerintah Daerah sebagai Pemilik Modal: Memiliki kewenangan tertinggi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau setara, untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris, menyetujui rencana strategis, dan mengevaluasi kinerja.
  2. Dewan Pengawas (untuk Perumda) atau Dewan Komisaris (untuk Perseroda): Bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dan jalannya operasional BUMD, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Anggotanya harus memiliki integritas, kompetensi, dan independensi.
  3. Direksi: Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasional BUMD sehari-hari. Direksi harus profesional, memiliki visi strategis, dan mampu memimpin organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Akuntabilitas Direksi dievaluasi secara berkala berdasarkan target kinerja yang disepakati.
  4. Unit-unit Kerja/Divisi: Struktur di bawah Direksi yang melaksanakan operasional harian, seperti keuangan, pemasaran, operasi, SDM, dan teknologi informasi. Setiap unit harus memiliki tujuan yang jelas dan bertanggung jawab atas pencapaiannya.

Akuntabilitas dalam struktur ini diwujudkan melalui sistem pelaporan yang berjenjang, audit internal dan eksternal, serta evaluasi kinerja yang transparan. Setiap organ harus memiliki deskripsi tugas dan wewenang yang jelas untuk mencegah tumpang tindih dan memastikan setiap keputusan memiliki penanggung jawab.

Tata Kelola dan Transparansi BUMD Sebuah ilustrasi yang menampilkan tiga figur manusia di puncak piramida (melambangkan direksi/dewan pengawas), dengan roda gigi yang menunjukkan proses kerja yang efisien, dan ikon mata yang melambangkan transparansi. Transparansi Tata Kelola Efisiensi
Ilustrasi tiga pilar penting untuk BUMD yang efektif: transparansi, tata kelola, dan efisiensi operasional.

2.3. Manajemen Keuangan dan Pendanaan BUMD

Manajemen keuangan yang sehat adalah tulang punggung keberlanjutan BUMD. Ini meliputi perencanaan keuangan yang matang, pengelolaan kas yang efektif, investasi yang strategis, dan pelaporan keuangan yang akurat. Sumber pendanaan BUMD dapat berasal dari beberapa kanal:

  1. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: Ini adalah sumber pendanaan utama pada tahap awal dan juga saat BUMD membutuhkan suntikan modal untuk ekspansi atau restrukturisasi. Penyertaan modal harus berdasarkan kajian kelayakan bisnis yang mendalam dan mendapatkan persetujuan DPRD.
  2. Laba Ditahan/Reinvestasi Keuntungan: Keuntungan yang diperoleh BUMD dapat ditahan dan diinvestasikan kembali untuk pengembangan usaha, tanpa harus bergantung pada APBD. Ini menunjukkan kemandirian finansial BUMD.
  3. Pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan: BUMD dapat mengajukan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan lainnya, baik lokal maupun nasional, dengan jaminan aset atau kelayakan proyek. Ini memerlukan rasio keuangan yang sehat dan perencanaan bisnis yang kuat.
  4. Penerbitan Obligasi Daerah: BUMD, terutama Perseroda, dapat menerbitkan obligasi daerah untuk menarik dana dari pasar modal. Ini adalah opsi pendanaan jangka panjang yang dapat diakses oleh BUMD dengan reputasi dan kinerja yang baik.
  5. Kemitraan dengan Swasta (KPBU/Public-Private Partnership): Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) memungkinkan BUMD untuk berkolaborasi dengan sektor swasta dalam pembiayaan, pembangunan, dan pengoperasian proyek-proyek besar. Ini dapat mengurangi beban finansial daerah dan memanfaatkan keahlian sektor swasta.

Manajemen keuangan juga mencakup pengelolaan risiko, termasuk risiko pasar, operasional, dan kredit. BUMD harus memiliki sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi. Pelaporan keuangan yang transparan dan diaudit oleh akuntan publik independen sangat penting untuk membangun kepercayaan dan memenuhi prinsip akuntabilitas GCG.

2.4. Pengukuran Kinerja dan Evaluasi BUMD

Untuk memastikan BUMD berjalan sesuai tujuan, diperlukan sistem pengukuran kinerja dan evaluasi yang komprehensif. Pengukuran kinerja tidak hanya terbatas pada aspek finansial, tetapi juga harus mencakup aspek sosial dan operasional.

  1. Indikator Kinerja Keuangan: Meliputi profitabilitas (misalnya Return on Equity/ROE, Return on Asset/ROA), likuiditas (current ratio), solvabilitas (debt to equity ratio), dan efisiensi biaya. Ini menunjukkan kesehatan finansial dan kemampuan BUMD untuk menghasilkan keuntungan.
  2. Indikator Kinerja Operasional: Mengukur efisiensi dan efektivitas operasional, seperti cakupan layanan (misalnya jumlah pelanggan air bersih), tingkat kehilangan air (untuk PDAM), waktu respons layanan, kepuasan pelanggan, atau utilisasi aset.
  3. Indikator Kinerja Sosial/Dampak: Mengukur kontribusi BUMD terhadap tujuan pembangunan daerah, seperti jumlah lapangan kerja yang diciptakan, kontribusi terhadap PAD, program CSR, atau dampak lingkungan. Ini penting untuk mengukur pemenuhan fungsi sosial BUMD.
  4. Balanced Scorecard: Banyak BUMD modern mengadopsi kerangka Balanced Scorecard untuk mengukur kinerja dari empat perspektif: keuangan, pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Ini memberikan pandangan yang lebih holistik tentang kinerja organisasi.

Evaluasi kinerja harus dilakukan secara berkala (misalnya tahunan) oleh pemerintah daerah sebagai pemilik, dengan melibatkan Dewan Pengawas/Komisaris dan pihak independen jika diperlukan. Hasil evaluasi harus menjadi dasar untuk merumuskan strategi perbaikan, menetapkan target baru, dan bahkan dalam beberapa kasus, melakukan reorganisasi atau restrukturisasi BUMD yang kinerjanya kurang optimal. Keterbukaan terhadap hasil evaluasi juga penting untuk akuntabilitas publik.

Dengan tata kelola yang kuat, manajemen keuangan yang prudent, dan sistem pengukuran kinerja yang robust, BUMD memiliki potensi besar untuk tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang menjadi pendorong utama kemajuan daerah.

3. Sektor-Sektor Potensial dan Inovasi BUMD

BUMD dapat beroperasi di berbagai sektor ekonomi, tergantung pada potensi dan kebutuhan daerah masing-masing. Beberapa sektor telah lama menjadi domain BUMD, sementara sektor lain muncul sebagai peluang baru yang membutuhkan inovasi dan adaptasi. Kemampuan BUMD untuk mengidentifikasi dan mengembangkan sektor-sektor potensial, sambil terus berinovasi, adalah kunci keberlanjutannya.

3.1. Contoh Keberhasilan BUMD di Berbagai Sektor

Meskipun tantangan BUMD tidak sedikit, banyak kisah sukses yang menunjukkan bagaimana BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan penyedia layanan yang handal. Berikut adalah beberapa sektor di mana BUMD telah menunjukkan keberhasilannya:

3.1.1. Air Bersih (PDAM/Perumda Air Minum)

Perumda Air Minum (dahulu PDAM) adalah salah satu jenis BUMD yang paling umum dan vital. Tugas utamanya adalah menyediakan air bersih yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Keberhasilan di sektor ini diukur dari cakupan layanan (jumlah pelanggan), kualitas air yang dihasilkan, efisiensi operasional (tingkat kehilangan air non-pendapatan/NRW), dan kesehatan finansial perusahaan.

Contoh sukses seringkali datang dari Perumda Air Minum yang berhasil menekan angka kehilangan air, melakukan modernisasi infrastruktur, dan berinovasi dalam pelayanan pelanggan, seperti sistem pembayaran online atau call center 24 jam. Beberapa PDAM bahkan telah mencapai swasembada finansial, tidak lagi bergantung pada subsidi APBD, dan mampu melakukan ekspansi jaringan secara mandiri. Mereka tidak hanya memenuhi standar nasional air minum, tetapi juga aktif dalam program sanitasi dan edukasi masyarakat tentang pentingnya konservasi air.

Kunci keberhasilan di sektor ini adalah investasi berkelanjutan dalam infrastruktur, penerapan teknologi pengolahan air terkini, manajemen sumber daya air yang bijaksana, serta fokus pada kepuasan pelanggan melalui pelayanan yang responsif dan transparan. Perumda Air Minum yang maju juga seringkali proaktif dalam mengidentifikasi sumber air baru dan mengembangkan sistem distribusi yang resilient terhadap perubahan iklim.

3.1.2. Energi (PLN Daerah/Perusda Energi)

Meskipun sebagian besar penyediaan listrik di Indonesia dipegang oleh PLN (BUMN), di beberapa daerah terdapat BUMD yang bergerak di sektor energi, baik sebagai distributor, pengelola pembangkit energi terbarukan skala kecil, atau penyedia gas bumi. Perusda Energi ini memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan energi lokal dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Contohnya adalah BUMD yang mengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biomassa, atau surya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau jaringan PLN, atau BUMD yang mendistribusikan gas alam untuk industri dan rumah tangga di wilayah kaya gas. Keberhasilan di sektor ini membutuhkan keahlian teknis yang tinggi, investasi modal besar, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan regulasi energi yang terus berubah. BUMD di sektor energi juga sering menjadi pelopor dalam pengembangan energi terbarukan lokal, mendukung agenda nasional untuk transisi energi hijau.

Inovasi di sektor ini termasuk pengembangan smart grid, integrasi sistem energi terbarukan, dan program efisiensi energi bagi konsumen. Mereka juga berpotensi dalam pengelolaan limbah menjadi energi, yang tidak hanya menghasilkan listrik tetapi juga menyelesaikan masalah lingkungan daerah.

3.1.3. Transportasi Umum (Trans Daerah)

BUMD di sektor transportasi umum memiliki peran vital dalam meningkatkan mobilitas penduduk, mengurangi kemacetan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perkotaan. Contohnya adalah perusahaan Trans Bus Rapid Transit (BRT) atau angkutan perkotaan lainnya yang dimiliki oleh pemerintah kota.

Keberhasilan di sektor ini terlihat dari tingkat penggunaan transportasi publik yang tinggi, efisiensi operasional (jadwal yang tepat waktu, kondisi armada yang baik), dan inovasi dalam sistem pembayaran (kartu elektronik, aplikasi mobile). BUMD transportasi yang sukses mampu menciptakan sistem yang terintegrasi dengan moda transportasi lain, seperti commuter line atau angkutan online, serta memberikan pengalaman perjalanan yang nyaman dan aman bagi penumpang.

Tantangan terbesar seringkali adalah subsidi operasional yang besar, namun BUMD yang inovatif dapat mencari sumber pendapatan lain seperti iklan atau pengembangan kawasan TOD (Transit-Oriented Development) di sekitar stasiun/halte. Mereka juga berinvestasi pada armada listrik untuk mengurangi emisi, mendukung pembangunan kota berkelanjutan.

3.1.4. Pariwisata (Pengelola Destinasi, Hotel Daerah)

Dengan kekayaan alam dan budaya Indonesia, BUMD di sektor pariwisata memiliki potensi besar. Mereka dapat mengelola destinasi wisata unggulan, mengembangkan hotel atau resort milik daerah, serta menyediakan layanan pendukung pariwisata lainnya seperti agen perjalanan atau penyelenggara event.

BUMD pariwisata yang berhasil adalah yang mampu menarik jumlah wisatawan yang signifikan, menciptakan pendapatan bagi daerah, dan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan. Mereka fokus pada promosi yang efektif, pengembangan infrastruktur pendukung (aksesibilitas, fasilitas dasar), dan peningkatan kualitas layanan. BUMD ini juga sering menjadi motor penggerak ekonomi kreatif lokal, memberdayakan UMKM penyedia oleh-oleh, kuliner, dan jasa pemandu wisata.

Inovasi termasuk pengembangan paket wisata tematik, penggunaan teknologi AR/VR untuk promosi, serta digitalisasi pemesanan tiket dan layanan. Kemitraan dengan komunitas lokal dan pelaku pariwisata swasta juga menjadi kunci keberhasilan.

3.1.5. Keuangan (Bank Pembangunan Daerah - BPD)

Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah contoh BUMD yang sangat sukses dan strategis. BPD berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah melalui penyaluran kredit kepada UMKM, sektor pertanian, dan proyek-proyek infrastruktur daerah. BPD juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan APBD.

Keberhasilan BPD tercermin dari pertumbuhan aset, profitabilitas yang stabil, kontribusi dividen yang besar kepada pemerintah daerah, serta program-program CSR yang mendukung pembangunan sosial. BPD yang modern telah melakukan transformasi digital, menyediakan layanan perbankan digital, dan memperluas jangkauan layanan ke seluruh pelosok daerah. Mereka juga menjadi salah satu lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

Inovasi di BPD termasuk pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan karakteristik daerah, seperti pembiayaan syariah, kredit untuk sektor-sektor unggulan lokal, atau produk tabungan dengan insentif khusus. Mereka juga menjadi garda terdepan dalam literasi keuangan masyarakat.

Inovasi dan Kolaborasi BUMD Sebuah ikon bola dunia yang dikelilingi oleh panah-panah melengkung ke atas yang menunjukkan pertumbuhan global, dan dua tangan berjabat yang melambangkan kolaborasi. Inovasi Kolaborasi
Inovasi dan kolaborasi adalah dua elemen kunci untuk BUMD yang progresif dan berdaya saing di masa depan.

3.2. Inovasi dan Transformasi Digital BUMD

Di era digital, inovasi dan transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi BUMD untuk tetap relevan dan kompetitif. Ini mencakup adopsi teknologi baru, perbaikan proses bisnis, dan pengembangan model layanan yang berpusat pada pelanggan.

Area Inovasi:

  • Layanan Pelanggan Digital: Aplikasi mobile untuk pembayaran tagihan, pengaduan, informasi layanan, dan komunikasi dua arah. Contoh: aplikasi PDAM yang memungkinkan pelanggan memantau konsumsi air, melaporkan kebocoran, atau membayar tagihan via e-wallet.
  • Otomatisasi dan Efisiensi Operasional: Penggunaan IoT (Internet of Things) untuk pemantauan aset (misalnya sensor kebocoran pipa air, smart meter), sistem ERP (Enterprise Resource Planning) untuk manajemen internal, dan analitik data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
  • Pengembangan Produk dan Layanan Baru: BUMD dapat berinovasi dengan mengembangkan produk atau layanan yang memanfaatkan teknologi digital, seperti penyediaan internet desa, platform e-marketplace untuk produk UMKM daerah, atau layanan konsultasi digital.
  • Keamanan Siber: Seiring meningkatnya digitalisasi, BUMD juga harus berinvestasi dalam keamanan siber untuk melindungi data pelanggan dan operasional dari serangan siber.
  • Penggunaan Big Data dan AI: Untuk menganalisis pola konsumsi, memprediksi kebutuhan layanan, mengoptimalkan rute transportasi, atau mengidentifikasi potensi masalah lebih awal.

Transformasi digital bukan hanya tentang membeli teknologi baru, melainkan juga tentang perubahan budaya organisasi, peningkatan kapasitas SDM, dan kemauan manajemen untuk beradaptasi. Ini memerlukan investasi yang signifikan dan visi jangka panjang, namun imbal hasilnya berupa efisiensi yang lebih tinggi, layanan yang lebih baik, dan kemampuan bersaing yang lebih kuat.

3.3. Kemitraan Strategis BUMD

Tidak semua BUMD memiliki kapasitas atau modal untuk berinvestasi dalam skala besar sendirian. Kemitraan strategis dengan pihak lain dapat menjadi solusi efektif untuk mempercepat pertumbuhan dan inovasi. Jenis kemitraan yang bisa dijajaki antara lain:

  • Kemitraan dengan Swasta (KPBU/PPP): Seperti yang disebutkan sebelumnya, KPBU memungkinkan BUMD untuk bermitra dengan perusahaan swasta dalam proyek-proyek infrastruktur besar, berbagi risiko dan keuntungan. Ini dapat membawa teknologi, keahlian, dan modal dari sektor swasta.
  • Kemitraan Antar-BUMD: BUMD dari daerah yang berbeda atau BUMD di sektor yang berbeda dapat bekerja sama untuk sinergi, berbagi pengalaman terbaik, atau mengembangkan proyek bersama. Misalnya, BUMD pariwisata bekerja sama dengan BUMD transportasi untuk menciptakan paket wisata terintegrasi.
  • Kemitraan dengan Perguruan Tinggi/Lembaga Penelitian: Untuk riset dan pengembangan, transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, atau studi kelayakan proyek. Ini membantu BUMD tetap di garis depan inovasi.
  • Kemitraan dengan Komunitas dan UMKM: Melibatkan masyarakat lokal dan UMKM dalam rantai pasok atau sebagai mitra distribusi, seperti BUMD pasar yang memberdayakan pedagang lokal, atau BUMD perikanan yang bermitra dengan nelayan.
  • Kemitraan dengan Organisasi Internasional/LSM: Untuk mendapatkan bantuan teknis, pendanaan, atau berbagi praktik terbaik dari pengalaman global, terutama dalam isu-isu seperti lingkungan, sanitasi, atau energi terbarukan.

Kemitraan harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, transparansi, dan pembagian risiko yang adil. Ini dapat memperluas jangkauan layanan BUMD, meningkatkan efisiensi, dan membawa keahlian yang mungkin tidak dimiliki secara internal.

4. Tantangan, Peluang, dan Masa Depan BUMD

Perjalanan BUMD dalam mewujudkan misi gandanya tidaklah tanpa hambatan. Namun, di setiap tantangan selalu tersimpan peluang untuk berkembang dan berinovasi. Pemahaman yang mendalam terhadap kedua aspek ini akan menjadi kunci dalam merumuskan strategi yang tepat untuk masa depan BUMD yang lebih baik.

4.1. Tantangan Utama yang Dihadapi BUMD

Meskipun memiliki potensi besar, BUMD di Indonesia seringkali dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks, yang dapat menghambat kinerja dan menghalangi pencapaian tujuannya:

  1. Intervensi Politik dan Birokrasi: Salah satu tantangan terbesar adalah intervensi politik dari pemerintah daerah atau DPRD dalam operasional BUMD. Ini bisa berupa penunjukan direksi atau karyawan berdasarkan kedekatan politik daripada kompetensi, tekanan untuk proyek-proyek populis yang tidak selalu ekonomis, atau bahkan penggunaan BUMD sebagai "ATM" politik. Birokrasi yang kaku juga dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan inovasi.
  2. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional: Banyak BUMD, terutama di daerah-daerah kecil, kesulitan menarik dan mempertahankan talenta terbaik. Gaji yang mungkin kurang kompetitif dibandingkan swasta, lingkungan kerja yang kurang profesional, atau kurangnya kesempatan pengembangan karier sering menjadi penyebabnya. Ini berdampak pada kualitas manajemen, operasional, dan kemampuan BUMD untuk berinovasi.
  3. Regulasi yang Tumpang Tindih dan Tidak Konsisten: BUMD seringkali beroperasi di bawah payung regulasi yang kompleks, tumpang tindih antara peraturan daerah dan peraturan nasional, atau bahkan regulasi yang tidak konsisten. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, menghambat investasi, dan menyulitkan BUMD untuk beroperasi secara efisien. Proses perizinan yang berbelit-belit juga menjadi hambatan.
  4. Keterbatasan Modal dan Akses Pendanaan: Meskipun pemerintah daerah adalah pemilik modal, ketersediaan anggaran APBD seringkali terbatas. BUMD yang belum sehat secara finansial akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank atau akses ke pasar modal. Hal ini membatasi kemampuan BUMD untuk berekspansi, melakukan modernisasi, atau berinvestasi pada teknologi baru.
  5. Persaingan dengan Sektor Swasta: Di beberapa sektor, BUMD harus bersaing langsung dengan perusahaan swasta yang lebih lincah, inovatif, dan efisien. Jika BUMD tidak mampu beradaptasi, mereka bisa kalah saing dan bahkan mengalami kerugian. Persaingan ini mendorong BUMD untuk meningkatkan efisiensi, namun juga bisa menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik.
  6. Inefisiensi dan Rendahnya Produktivitas: Warisan dari manajemen masa lalu, kurangnya modernisasi, atau budaya kerja yang kurang disiplin dapat menyebabkan inefisiensi operasional dan produktivitas yang rendah di BUMD. Hal ini terlihat dari biaya operasional yang tinggi, tingkat kehilangan air yang tinggi (untuk PDAM), atau pelayanan yang lambat.
  7. Kurangnya Inovasi dan Adaptasi Teknologi: Banyak BUMD masih tertinggal dalam adopsi teknologi dan inovasi. Ini membuat layanan menjadi kurang efisien, tidak menarik bagi generasi muda, dan tidak mampu memenuhi ekspektasi pelanggan yang semakin tinggi terhadap layanan digital.
  8. Isu Lingkungan dan Sosial: Operasional BUMD, terutama di sektor sumber daya alam atau industri, dapat menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, tuntutan masyarakat terhadap tanggung jawab sosial BUMD juga semakin tinggi.

Mengatasi tantangan-tantangan ini memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah, manajemen BUMD, dan dukungan semua pemangku kepentingan. Reformasi struktural dan kultural seringkali diperlukan untuk membawa BUMD ke tingkat kinerja yang lebih tinggi.

4.2. Peluang Pengembangan dan Pertumbuhan BUMD

Di balik tantangan, terdapat banyak peluang yang dapat dimanfaatkan BUMD untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah:

  1. Peningkatan Kebutuhan Layanan Publik: Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi menciptakan peningkatan permintaan akan layanan dasar seperti air bersih, transportasi, dan pengelolaan limbah. Ini adalah pasar alami bagi BUMD untuk berekspansi dan meningkatkan jangkauan layanannya.
  2. Potensi Ekonomi Lokal yang Belum Tergarap: Banyak daerah memiliki potensi pariwisata, pertanian, atau sumber daya alam yang belum dioptimalkan. BUMD dapat menjadi pionir dalam mengembangkan sektor-sektor ini, menciptakan nilai tambah, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
  3. Pemanfaatan Teknologi Digital: Transformasi digital membuka peluang besar bagi BUMD untuk meningkatkan efisiensi, inovasi layanan, dan keterlibatan pelanggan. Platform e-governance, IoT, big data, dan AI dapat diimplementasikan untuk operasional yang lebih cerdas dan layanan yang lebih responsif.
  4. Pengembangan Energi Terbarukan: Isu perubahan iklim mendorong pergeseran global menuju energi terbarukan. BUMD dapat berperan dalam mengembangkan potensi energi surya, air, angin, atau biomassa lokal, menciptakan ketahanan energi daerah, dan berkontribusi pada target energi bersih nasional.
  5. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Skema KPBU memberikan peluang bagi BUMD untuk menarik investasi swasta dan keahlian dalam proyek-proyek besar yang membutuhkan modal dan teknologi. Ini juga dapat mengurangi risiko finansial bagi pemerintah daerah.
  6. Peran dalam Pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals): BUMD dapat menyelaraskan strategi bisnisnya dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), seperti air bersih dan sanitasi (SDG 6), energi bersih dan terjangkau (SDG 7), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (SDG 8), serta kota dan komunitas berkelanjutan (SDG 11). Ini tidak hanya menarik investasi berkelanjutan tetapi juga meningkatkan reputasi BUMD.
  7. Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif: BUMD dapat menjadi inkubator atau fasilitator bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif lokal, memberikan dukungan modal, akses pasar, pelatihan, atau infrastruktur. Ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

Untuk memanfaatkan peluang ini, BUMD harus berani keluar dari zona nyaman, berpikir strategis, dan membangun kapasitas internal yang kuat. Pemerintah daerah juga harus memberikan dukungan penuh melalui kebijakan yang kondusif dan lingkungan bisnis yang stabil.

4.3. Arah Kebijakan dan Harapan Masa Depan BUMD

Masa depan BUMD sangat bergantung pada keseriusan semua pihak dalam melakukan reformasi dan mengembangkan potensi. Beberapa arah kebijakan dan harapan untuk BUMD di masa depan meliputi:

  1. Peningkatan Profesionalisme dan Independensi Manajemen: Pemerintah daerah harus menjamin bahwa penunjukan direksi dan dewan pengawas/komisaris didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan pertimbangan politik. Manajemen harus diberikan otonomi yang cukup untuk mengelola BUMD secara profesional, bebas dari intervensi yang tidak perlu.
  2. Penguatan Tata Kelola (GCG): Penerapan GCG yang ketat harus menjadi prioritas utama, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. Audit eksternal yang independen dan pelaporan kinerja yang transparan sangat penting.
  3. Investasi pada SDM dan Teknologi: BUMD perlu berinvestasi pada peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan, sistem rekrutmen yang kompetitif, dan pengembangan karier. Adopsi teknologi digital dan inovasi harus menjadi bagian integral dari strategi bisnis.
  4. Diversifikasi Usaha dan Pencarian Sumber Pendanaan Alternatif: BUMD tidak boleh terpaku pada satu jenis usaha. Diversifikasi ke sektor-sektor potensial baru dan pencarian sumber pendanaan di luar APBD (misalnya obligasi, KPBU, investasi swasta) akan meningkatkan ketahanan finansial.
  5. Fokus pada Dampak Sosial dan Lingkungan: Selain keuntungan, BUMD harus secara proaktif mengukur dan meningkatkan dampak sosial dan lingkungannya. Penyelarasan dengan SDGs dapat menjadi kerangka kerja untuk ini.
  6. Sinergi dan Kolaborasi: BUMD harus aktif menjalin kemitraan dengan BUMD lain, sektor swasta, akademisi, dan komunitas untuk menciptakan sinergi, berbagi keahlian, dan mengembangkan proyek-proyek yang lebih besar.
  7. Regulasi yang Suportif dan Adaptif: Pemerintah pusat dan daerah perlu terus menyempurnakan regulasi BUMD agar lebih adaptif terhadap perubahan pasar, mendorong inovasi, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sambil tetap menjaga fungsi sosial BUMD.

Dengan langkah-langkah ini, BUMD diharapkan dapat bertransformasi menjadi entitas bisnis yang kuat, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik, menjadi pilar utama yang kokoh dalam pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.